Jumat, 23 September 2016

Contoh Surat Perjanjian

Contoh Surat - Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Ketika melakukan kesepakatan diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.salah satunya dengan perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.

Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik - baiknya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Contoh Surat Perjanjian


Contoh Surat Perjanjian - Setelah memahami uraian diatas tentu Anda sudah memiliki gambaran bagaimana membuat surat Perjanjian yang baik dan benar bukan. Namun agar lebih jelas bagaimana format surat Perjanjian, berikut saya bagikan beberapa contoh surat Perjanjian. Perhatikan juga aspek-aspek yang sudah saya sebutkan diatas sebelumnya. Simak dan pelajari baik-baik tata penulisannya.

Contoh Surat Perjanjian


Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kost

1 Nama penghuni (1)
No. KTP
No. HP
Alamat Kampusr/Kantor
Alamat Rumah
:
:
:
:
:
2 Nama penghuni (1)
No. KTP
No. HP
Alamat Kampusr/Kantor
Alamat Rumah
:
:
:
:
:

Dengan ini menyetujui tata tertib kost sebagai berikut:
  1. Untuk ketenangan dan keamanan bersama, pintu utama akan ditutup jam 18.00 dan akan dikunci jam 23.00. Selebihnya gunakan bell pintu.
  2. Tamu hanya diizinkan maksimal sampai jam 22.00. Khusus malam minggu/libur sampai jam 23.00, bila tamu lain jenis pintu kamar harus terbuka penuh.
  3. Setiap penghuni wajib menyerahkan foto copy KTP dan foto copy Surat Nikah bagi suami istri dan nomor telepon keluarga yang mudah dihubungi pada saat keadaan darurat.
  4. Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain. Hanya keluarga yang diizinkan menginap, maksimum 1 malam gratis dalam sebulan, selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,- /malam untuk kamar non AC, Rp 50.000,-/malam untuk kamar AC. Setiap penginap diharuskan melapor kepada penjaga kost.
  5. Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, dilarang keras membuang puntung/abu rokok di lantai. Gunakan asbak sendiri dan buang sampah di tempat sampah.
  6. Untuk kenyamanan bersama, dilarang berbuat gaduh, suara musik/TV agar disesuaikan cukup untuk kamar masing-masing. Bila masuk area kost agar segera matikan mesin motor.
  7. Untuk menghindari kebakaran, dilarang masak di dalam kamar. Kerusakan yang timbul akibat kelalaian penghuni menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Sebaiknya gunakan dapur umum yang telah disediakan.
  8. Dilarang keras berbuat asusila di lingkungan kost.
  9. Dilarang keras menggunakan/mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dilingkungan kost. Pelanggaran akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
  10. Pemilik kost dan/atau penyewa kost dapat mengakhiri sewa menyewa kost setiap akhir waktu sewa kost, tanpa harus memberi alasan. Masing-masing harus memberi tahu minimal 5 hari sebelumnya, kurang dari 5 hari dikenakan pinalty Rp 100.000,-

Menyetujui
Penghuni/Penyewa KostOla Ramlan




Jakarta, 11 September 2014
Pemilik Kost


Tukul Arwana
*note: dilampirkan KTP dan Surat Nikah (untuk suami-istri)


Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN GADAI SEPEDA MOTOR

Pada hari ini ——————- tanggal [( —– ) ( —- tanggal dalam huruf — )] bulan ———————- tahun [( —– ) ( —- tanggal dalam huruf — )], telah diadakan perjanjian gadai yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai, antara:

  1. (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: ————————————————-
——————————– PIHAK PERTAMA ———————————-

  1. (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: ——————————————————————-
———————————– PIHAK KEDUA ———————————–

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:

  1. Jenis kendaraan                 :   SEPEDA MOTOR
  2. Nomor Polisi                     :  ——————————————–
  3. Merek / Type                    :   ——————————————–
  4. Tahun pembuatan                        :   ——————————————–
  5. Nomor rangka                   :   ——————————————–
  6. Nomor mesin                     :   ——————————————–
  7. Warna                                 :   ——————————————–
  8. Jumlah barang                   :   [( —— ) ( — jumlah dalam huruf — )] unit
  9. Kondisi barang                  :   BAIK

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa Perjanjian Gadai sepeda motor antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 17 (tujuh belas) pasal, sebagai berikut: ————————————————————————————————
PASAL 1
TUJUAN PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA menggadaikan sepeda motor miliknya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk —————————————————————————————————————-

PASAL 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa sepeda motor yang digadaikannya adalah benar-benar milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ——————————————————————————–

PASAL 3
SAKSI-SAKSI

Ayat 1
Keterangan PIHAK PERTAMA seperti yang tertulis dalam pasal 2 Surat Perjanjian ini diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. ————————————

Ayat 2
Kedua orang saksi tersebut adalah:
N   a   m   a                   :  ( ————————————- )
P e k e r j a a n              :  ( ————————————- )
Alamat lengkap           :  ( ————————————- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA

N   a   m   a                   :  ( ————————————- )
P e k e r j a a n              :  ( ————————————- )
Alamat lengkap           :  ( ————————————- )
Hub. Kekerabatan       :  ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA

Ayat 3
Kedua orang saksi tersebut turut menandatangani Surat Perjanjian ini. ——
PASAL 4
JANGKA WAKTU

Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ——– ) ( —- waktu dalam huruf — )] bulan, terhitung sejak tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dan berakhir pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). ———————————————————————————
Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. —–
PASAL 5
NILAI GADAI

Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]. —————————

PASAL 6
BUNGA

Ayat 1
Bunga atas penggadaian sepeda motor tersebut ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. ———–
Ayat 2
Bunga dihitung rata setiap bulannya. —————————————————

PASAL 7
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
Hutang pokok                                                                                                                                                                                                     =  (Rp. ————,00)
Bunga (—-) % X (—–) X (Rp. ————,00)                                          =  (Rp. ————,00)
+
Jumlah                                                                                                                                                                                                                                                                               =  (Rp. ————,00)
Terbilang #  (—- jumlah uang dalam huruf —- ) # ————————————-
PASAL 8
PENYERAHAN DARI PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sepeda motor kepada PIHAK KEDUA. ———————
Ayat 2
Selain sepeda motor, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan:
  1. Kunci kontak,
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,
  3. Foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( ———————- ) dari sepeda motor yang dimaksud,
  4. Foto kopi Tanda Penduduk (KTP) atas nama PIHAK PERTAMA. ——–

PASAL 9
PENYERAHAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1
Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] kepada PIHAK PERTAMA. ———————————————————
Ayat 2
Dengan penyerahan uang tersebut maka Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai sepeda motor termaksud. ————————————————————————————-
PASAL 10
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1
Selama sepeda motor dipegang oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan jalan dan baik. ———————————————————————————————-

Ayat 2
Biaya untuk pelaksanaan ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. ——————————————————————-

PASAL 11
KERUSAKAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan atas sepeda motor karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaikinya. ————————–
Ayat 2
Biaya untuk pelaksanaan ayat 1 dan 2 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. ————————————————–
Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
  1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL 12
KEHILANGAN

Apabila terjadi kehilangan atas sepeda motor karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan sepeda motor sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan sepeda motor yang disewanya setelah PIHAK PERTAMA menyelesaikan kewajiban pembayarannya. ————————————————–
PASAL 13
LARANGAN-LARANGAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK

Ayat 1
PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan meminjam sepeda motor yang digadaikannya, dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga, kecuali diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA. ———————————–
Ayat 2
Karena status kepemilikan yang sah atas sepeda motor tersebut tetap di tangan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor, seperti menjual, menggadaikan, atau melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor tersebut. ———————————————————————-
Ayat 3
PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga. ————————-
 
PASAL 14
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini. —————————–
Ayat 2
Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen setiap [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]. —————————————————————————–
Ayat 3
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] atau [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] atau selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). ————————————————————————————————–

PASAL 15
KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Apabila setelah tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) sesuai Pasal 14 ayat 3 dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual sepeda motor miliknya. ——————————————————————————-
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan menjual sepeda motor tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan sepeda motor tersebut kepada PIHAK PERTAMA. ——
Ayat 3
Hasil penjualan sepeda motor tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda. ———————————–
PASAL 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. ————————————————————-
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ). ——————————————
 
PASAL 17
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. ——————————————————————————————-

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA
[ ————————- ]                                                   [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ]                                                [ ————————— ]




Lihat Juga :

- Contoh Surat Edaran
- Contoh Surat Pernyataan
- Contoh Surat Pemberitahuan



Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama                              : —————————————————-
Umur                              : —————————————————-
Pekerjaan                        : —————————————————-
Alamat                            : —————————————————
Nomer KTP / SIM          : —————————————————-
Telepon                           : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  1. Nama                              : —————————————————-
Umur                              : —————————————————-
Pekerjaan                        : —————————————————-
Alamat                            : —————————————————
Nomer KTP / SIM          : —————————————————-
Telepon                           : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : ———————

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ——— nomer sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ——— alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ——— nomer gambar situasi——— ), seluas [( —) (—luas tanah dalam huruf—)] meter persegi, berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( —) (—luas bangunan dalam huruf—)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
  1. Harga tanah per meter persegi [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uangdalam huruf—— )].
  2. Harga bangunan rumah adalah [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )].
  3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. ————-,00) (——
jumlah uang dalam huruf—— )].

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )]
secara tunai selambat-lambatnya [(—— ) ( — jumlah dalam huruf—)] ( — hari / minggu /
bulan— ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
UANG TANDA JADI

  1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf—— )] akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI

  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:
  1. N a m a                                : ( ———————————– )
P e k e r j a a n                     : ( ———————————– )
Alamat lengkap                   : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan      : ( ———————————– ) PIHAK PERTAMA

  1. N a m a                                : ( ———————————– )
P e k e r j a a n                     : ( ———————————– )
Alamat lengkap                   : ( ———————————– )
Hubungan Kekerabatan      : ( ———————————– ) PIHAK PERTAMA

Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(—— ) ( — jumlah dalam huruf—)] ( — hari / minggu / bulan— ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

  1. PIHAK PERTAMA wajib membantu  PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

  1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak,  iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. contoh surat perjanjian jual beli rumah cash.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri—— ).

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.


(—Tempat, tanggal, bulan, dan tahun—)
PIHAK PERTAMA


[ ————————- ]
PIHAK KEDUA


[ ————————- ]

SAKSI-SAKSI:

[ ————————- ]
[ ————————- ]

Seperti itulah beberapa wujud dari contoh surat perjanjian. Semoga ulasan artikel yang kami berikan ini dapat membuat Anda mengerti seperti apa surat perjanjian itu. Sekian dulu pembahasan contoh surat perjanjian ini, sampai jumpa lagi pada update contoh surat yang akan datang.

0 komentar