Minggu, 02 Oktober 2016

Contoh Surat Gugatan Perdata

Contoh Surat - Surat Gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling berhadapan (yaitu penggugat dan tergugat), sedangkan dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak saja (yaitu pemohon). Namun demikian di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan termohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari seorang.

Terdapat hal – hal penting yang harus dimuat dalam surat gugatan, yaitu adalah sebagai berikut.
  1. Identitas para pihak, meliputi nama, tempat tinggal dan pekerjaan. Dalam praktek juga dicantumkan agama, umur, dan status.
  2. Posita atau Fundamentum Petendi yaitu dalil - dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan - alasan daripada tuntutan.
  3. Petitum, dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider.


Contoh Surat Gugatan Perdata


Contoh Surat Gugatan Perdata - Seperti ulasan pengertian surat gugatan perdata diatas, banyak hal - hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan tersebut. Berikut ini kami lampirkan beberapa contoh surat gugatan yang baik dan benar untuk Anda cermati dan pelajari.

Contoh Surat Gugatan Perdata


Bandung, 16 September 2016

Hal                         : Gugatan
Lampiran            : 5 eksemplar


Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW   No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.

Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap:
PT Abadi Jaya Makmur yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Bandung. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa pada 10 Februari 2016 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut Perjanjian;
  2. Bahwa dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual property berupa satu unit ruko untuk kantor kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  3. Bahwa sesuai pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Primajasa Bank dengan beberapa Giro Bilyet;
  4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Primajasa Bank yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi:
  • Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 April 2016;
  • Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 Mei 2016
  • Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 Juni 2016,
  • Pembayaran Tahap Keempat dengan Giro Bilyet nomor TPK 23956 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 20 Juli 2016.
5. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2016, PENGGUGAT telah melaksanakan pelunasan pembayaran yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan mengurus sertifikat kepemilikan oleh TERGUGAT;
6. Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
7. Bahwa TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian.
8. Bahwa ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2016 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
9. Bahwa PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 10 Agustus 2016;
10. Bahwa ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
11. Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya pada tanggal 15, 20 dan 30 Agustus 20168, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar  25.000.000,- (dua puluh lima juta juta rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2016, sehingga dengan Demikian hal tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
13. Bahwa sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandung;
14. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Empang Raya 5 No. 10 Kabupaten Bandung milik TERGUGAT;
15. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij -voorraad).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  5. Membayar utang – utang
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000 kepada PENGGUGAT secara tunai;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Hormat
kuasa PENGGUGAT,


Endro Fikri Amiruddin, S.H

Pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi dalanm gugatan adalah :
  • Ditujukan kepada Pengadilan Negeri Sesuai dengan Kompetensi Relatif
  • Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif. Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif

Lihat Juga :



Contoh Surat Gugatan Perdata II


SURAT GUGATAN

Nomor                 : 03/SG-BNA/IX/2014
Lampiran            : Surat Kuasa
Perihal                 : Surat Gugatan Tanah

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, S.H, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW   No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Andhika Rinaldo, umur   55  tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama  islam,  tempat  tinggal  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota Bandung.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa    Penggugat memiliki sebidang tanah yang  terletak  di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi),
  • Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,
  • Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,
  • Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,
  • Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair :
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
  6. Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:

Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Bandung, 16 September 2016

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat.


Endro Fikri Amiruddin, S.H

Syarat-syarat Surat Gugatan :
  • Diberi Tanggal
  • Ditandatangani Penggugat atau Penguasa
  • Menyebutkan Identitas Para Pihak. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada. Identitas meliputi nama lengkap, agama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
  • Posita (Fundamentum petendi) yang merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis sebab hal tersebut merupakan penjelas duduknya perkara sehingga adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain: Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan, Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa, Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
  • Petitum, merupakan apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar dipustukan oleh hakim dalam persidangan. Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau tidak sempurna dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim.


Contoh Surat Gugatan Perdata III


Bandung, 16 September 2016

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Bandung
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Bandung


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya Endro Fikri Amiruddin, S.H  pekerjaan Advokat berkantor di  EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW  beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441 bertindak untuk dan atas nama :
Nama                                  : Alexander Suwiryo
Nomor KTP                       : 2889800001200
Tempat, Tanggal Lahir   : Bandung, 10 April 1976
Alamat                                : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Agama                                : Islam
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama                                    : Hari Irwan Suwita
Alamat                                 : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Bandung
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
  • Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2010, tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan akan dilunasi pada tanggal 22 Desember 2013.
  • Bahwa, sampai tanggal 30 Desember 2013, tergugat belum pernah sama sekali membayarkan hutangnya.
  • Bahwa, tergugat berjanji akan membayarkan hutangnya pada awal April 2014 kepada penggugat.
  • Bahwa, sampai pada tanggal 30 April 2014, tergugat tidak juga sama sekali membayarkan hutangnya.
  • Bahwa, tergugat berjanji akan melunasi hutangnya pada Desember 2015. Namun hingga tanggal 10 Agugstus 2016, penggugat belum juga menerima uang hutang tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :

PRIMAIR :
  1. Menghukum tergugat untuk membayarkan hutang secara nyata kepada penggugat.
  2. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :

SUBSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )


Hormat
Kuasa Penggugat.


Endro Fikri Amiruddin, S.H

Begitulah pembahasan mengenai contoh surat gugatan perdata yang sudah kami susun untuk Anda. Dengan adanya artikel ini kami berharap Anda dapat membuat sendiri surat gugatan seperti contoh surat diatas. Terima kasih sudah berkunjung di blog kami dan sampai jumpa lagi dilain waktu,

0 komentar